Bejad! Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Melawan

Kasus Rudapaksa Ayah di Bekasi.
Ayah tiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai ketahuan merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Aksi bejat seorang ayah tiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terbongkar setelah merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Desember 2024 hingga April 2025 di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa anaknya sendiri berinisial M (13) pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:Kasus Arisan Vega, Polisi Kejar Selebgram Cikarang yang Bawa Kabur Dana KorbanPolres Karawang Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi

Aksinya itu, terbongkar setelah anak tirinya itu mengaku telat datang bulan. Setelah didesak ibu, korban yang berusia 13 tahun itu akhirnya mengakui telah dirudapaksa oleh ayah tirinya tersebut.

Lalu orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan setelah di cek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dan langsung kami tangkap pelakunya,” kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025).

Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan aksi bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan di kontrakannya di wilayah Babelan.

Pelaku mengancam akan membunuhi ibu korban jika tak memenuhi hasrat keinginannya.

“Seminggu bisa satu kali, korban diancam tidak disekolahkan dan ibunya akan dibunuh jika menolak,” imbuhnya.

Dari kasus ini, barang bukti diamankan yakni satu potong sweater lengan panjang warna biru, celana chinos panjang warna krem dan hasil visum et repertum.

Baca Juga:Kelas Kabin Unsika: Solusi Cepat dan Inovatif Atasi Kekurangan Ruang KuliahTim U-15 Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi Berangkat ke Turnamen Internasional Barati Cup di Surabaya

Adapun tersangka dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara,” kata Mustofa.

Mustofa menegaskan tak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia mengimbau agar para orangtua dan masyarakat lebih waspada, sebab perbuatan ini kerap terjadi di lingkungan terdekat. (Iky)

0 Komentar