Era Baru Rekrutmen Tenaga Kerja, Disnakertrans Karawang Siap Jalankan Amanat Perpres 57/2023

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan , serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur sistem pelaporan lowongan kerja secara sistematis dan terintegrasi.

Kedua regulasi ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pasar kerja nasional, sekaligus mendukung peran aktif pemerintah daerah dalam pengawasan dan fasilitasi ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, mengajak seluruh perusahaan di wilayah Karawang mendukung program strategis pemerintah dengan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi lowongan kerja kepada publik.

Baca Juga:Bejad! Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika MelawanKasus Arisan Vega, Polisi Kejar Selebgram Cikarang yang Bawa Kabur Dana Korban

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja yang tersedia melalui website resmi kami Info Loker Karawang dan aplikasi SIAP Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pasar kerja yang adil, transparan, dan akuntabel,” ungkap Rosmalia, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, pelaporan lowongan secara online dan teintegrasi akan membantu pencari kerja di Karawang memperoleh akses informasi yang lebih mudah, serta mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan.

Sementara itu, Soni Luthfi Rahman, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, menjelaskan bahwa dinasnya memiliki tugas strategis dalam pelaksanaan regulasi ini. Untuk mensukseskan program tersebut Disnakertrans Karawang wajib memfasilitasi perusahaan dalam proses informasi lowongan dan membantu menyebarluaskannya lewat kanal yang dimiliki pemerintah daerah.

“Kami bertanggung jawab memfasilitasi perusahaan dalam proses pelaporan lowongan, sekaligus memberikan pendampingan agar informasi yang disampaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelas Soni.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan industri di era digital.

Dengan diberlakukannya Perpres dan Permenaker ini, diharapkan ekosistem ketenagakerjaan di Karawang semakin tertata, dan angka pengangguran dapat ditekan secara signifikan melalui penempatan tenaga kerja yang tepat sasaran. (wyd)

0 Komentar