Polres Karawang Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi

Empat Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus.
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda, empat pelaku diringkus. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Dari hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim dan jajaran Polsek, kami berhasil mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Senin (14/4).

Baca Juga:Kelas Kabin Unsika: Solusi Cepat dan Inovatif Atasi Kekurangan Ruang KuliahTim U-15 Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi Berangkat ke Turnamen Internasional Barati Cup di Surabaya

TKP pertama berada di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Kejadian berlangsung pada Selasa, 25 Februari pagi hari.

Dua pelaku berinisial MN dan SW mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat yang terparkir di teras kos-kosan dengan menggunakan kunci letter T. Motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh tersangka SW selama kurang lebih satu bulan.

TKP kedua terjadi di Kelurahan Anggadita, Kecamatan Klari, pada Senin, 7 April sore hari. Pelaku berinisial NM dan MS beraksi setelah memantau situasi di sekitar lokasi.

Mereka mencuri motor Honda Beat warna hitam yang terparkir, juga menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah berinisial YP seharga Rp4.450.000. Uang hasil penjualan dibagi dua oleh pelaku.

Sementara itu, TKP ketiga berada di Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari. Kejadian berlangsung pada Rabu, 2 April sekitar pukul 03.00 dini hari.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru dan dua tabung gas elpiji 3 kg yang terparkir di teras rumah, dengan kunci motor masih terpasang. Barang curian tersebut langsung dijual ke penadah dengan harga Rp1.200.000.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, mengingat masih banyak kasus curanmor yang menggunakan kunci letter T.

Baca Juga:Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong “Vega”, Kerugian Capai Rp5 Miliar Lapor ke Polres Metro BekasiRatusan Ibu-Ibu Kena Tipu Arisan, Pelaku Ngaku 'Nitip Anak' Sebelum Kabur

“Kami sarankan warga menggunakan kunci ganda untuk meningkatkan keamanan kendaraan,” tegas AKBP Fiki.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 Komentar