Polres Karawang Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi

0 Komentar

Sementara penadah dapat dikenakan hukuman dengan maksimal empat tahun penjara. Diketahui, seluruh pelaku merupakan warga Karawang dengan rentang usia 29 hingga 42 tahun.( aufa zahra)

0 Komentar