CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Memasuki Tahun Ajaran 2025-2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyampaikan, ada perbedaan dalam Penerimaan calon peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, usai apal pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (14/4/24).
Ia mengatakan, bedasarkan peraturan pemerintah pusat, sistem zonasi di hilangkan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya menggunakan sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Baca Juga:SSB Kancil Mas Wakili Karawang di Ajang Sepakbola InternasionalNonton Go! Go! Loser Ranger! S2 episode 1 sub Indo, D Ikut Gabung Great Sentai
” Tahun lalu ada sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, Kalau yang sekarang itu adalah domisili, mutasi sama afirmasi. Jadi sistem zonasi diganti dengan domisili,” kata Imam.
Imam menyebut, terkait rombongan belajar (Rombel), saat ini pemerintah daerah sedang menghitung kemampuan sekolah dalam menampung siswa-siswi yang lulusan dari jenjang sebelumnya.
“Sekarang kita lagi hitung 28 itu masih sekira kurang dan kita akan meminta dispensasi ke Pemerintah Pusat agar bisa menambah rombelnya. Tapi sesuai ketentuan, Untuk SD dan SMP sebanyak 28 siswa per rombelnya,” ucapnya.
Imam menambahkan, hari ini, Senin (14/4/25), pihaknya akan melakukan rapat terkait kesiapan sekolah dalam menerima peserta didik baru.
” Hari ini kita akan mengadakan rapat, mudah-mudahan kedepan bisa diumumkan kapasitas penerimaan masing-masing sekolah. Nanti kepala sekolah akan mensosialisasikan ketentuan tersebut di sekolah masing-masing di SD. Jadi ketika lulus di SD ke SMP Tidak ada kendala berkaitan dengan penerimaan siswa baru,” tandasnya (mil)