KARAWANG, KBEonline.id – Rumah Sakit Bayukarta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Karangligar dan seluruh pihak terkait atas kegaduhan yang timbul akibat temuan limbah medis di wilayah tersebut. Rumah sakit yang berlokasi di Karawang ini juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Desa Karangligar, atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang terjadi akibat kasus limbah medis ini,” ujar Yuda, perwakilan Humas RS Bayukarta, pada Selasa (15/4/2025).
Tak hanya kepada masyarakat, permohonan maaf juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Polres Karawang. “Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan penegak hukum yang telah menangani kasus ini,” kata Yuda.
Baca Juga:Dukung Swasembada Pangan Nasional, DPKP Karawang Laksanakan Rehabilitasi Irigasi Tersier di 30 KecamatanBau Menyengat di Pinggir Jl Utama Pedes-Rengasdengklok, Warga Geram Sampah Menumpuk Dekat SMAN Rengasdengklok
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak rumah sakit juga menyatakan apresiasinya terhadap dukungan dan arahan yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah. “Kami berterima kasih kepada Pemkab Karawang, DLH, dan Dinkes atas arahan serta koordinasi yang telah berjalan baik,” lanjut Yuda.
Dalam pernyataannya, RS Bayukarta menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan akan bekerja sama secara aktif dengan seluruh stakeholder. “Kami mendukung penuh penyelesaian kasus ini dan akan berpartisipasi secara kooperatif,” tegasnya.
Meski begitu, pihak rumah sakit memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut demi menghormati jalannya proses penyelidikan. “Kami tidak akan mengomentari lebih jauh untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Menanggapi prosedur pengelolaan limbah, RS Bayukarta memastikan bahwa mereka telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum. “Kami mengikuti standar penanganan limbah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yuda.
Ia juga menyebutkan bahwa rumah sakit menggandeng pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah medis. “Kami bekerja sama dengan mitra resmi dan berizin dalam proses pembuangan limbah,” tandasnya.
RS Bayukarta secara tegas menyatakan penolakan terhadap praktik ilegal dalam penanganan limbah. “Kami menolak segala bentuk pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis,” pungkas Yuda.