KARAWANG, KBEonline.id – Tim Patroli Khusus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menggelar patroli rutin pada Selasa (15/04/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban media luar ruang serta monitoring ketertiban lingkungan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Interchange Karawang Barat.
Patroli kali ini difokuskan pada penertiban papan reklame, spanduk, dan banner yang dipasang secara sembarangan. “Kami menemukan banyak media promosi yang tidak sesuai regulasi dan bahkan membahayakan pengguna jalan,” kata Kasi Ops Satpol PP Karawang, Tata Suparta.
Baca Juga:Tim BRISMA Unsika Raih Hibah Internasional untuk Inovasi Briket Beraroma dari Skam PadiSkor 780,61: Kabupaten Bekasi Tembus Kategori Nindya, Apakah Tahun Depan KLA Penuh?
Menurut Tata, beberapa spanduk dan baliho terpasang di tempat yang dilarang, seperti tiang listrik, pohon, dan taman bundaran. “Lokasi pemasangan yang tidak tepat dapat mengganggu pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga memantau implementasi surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya ketertiban dan keselamatan lingkungan. Pengawasan menyasar bangunan komersial dan industri yang berada di sepanjang jalur strategis kota.
“Monitoring ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menerapkan standar K3 secara menyeluruh, seperti penggunaan pagar pengaman dan penempatan alat pemadam api ringan,” jelas Tata.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban ini mengacu Intruksi Gubernur Jabar Nomor: 1458/RT.01.01 Satpol PP tentang Penertiban Terpadu Media Luar Ruang serta pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut diatur lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk/banner/banner/baliho/kain bendera dan sejenisnya, seperti taman bundaran, pohon, tiang PJU, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas dan beberapa RTH.
“Penataan media luar ruang bukan sekadar estetika kota, tapi juga soal keselamatan dan keindahan lingkungan,” kata Tata. Ia menilai bahwa media promosi yang sudah lusuh atau roboh bisa menimbulkan kesan kumuh serta membahayakan warga.
Tata juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan. “Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang ada dan ikut menjaga ketertiban kota,” ucapnya.
Baca Juga:Terungkap Nekat Curi Bus, Pria Ini Bikin Kecelakaan Beruntun di Bekasi! Polisi Bongkar MotifnyaKetua TP PKK Kabupaten Bekasi Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dorong Sosialisasi dan Pendampingan Korban
“Kami harap kesadaran kolektif masyarakat terus tumbuh, karena menjaga keindahan kota bukan hanya tugas pemerintah,” tambahnya lagi. Ia mengatakan bahwa tanggung jawab terhadap kota yang tertib adalah milik bersama.