“TACB hanya merekomendasikan, keputusan akhirnya tetap di tangan pemerintah melalui SK kepala daerah,” ujar Obat.
Hingga kini beberapa sedang diajukan ke tingkat provinsi seperti Kawedanan Rengasdengklok, Monumen Rawagede, dan Candi Lanang.
“Kami berharap pelestarian ini bisa menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan berbasis sejarah dan budaya di Karawang,” tutup Obar.(Aufa)