KARAWANG, KBEonline.id – Forum Cakrabuana Foundation mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi milik PT MPB yang berlokasi di wilayah Karawang Selatan.
Desakan ini muncul akibat banyaknya kejanggalan dalam proses perizinan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mengancam kawasan lindung.
Wakil Ketua Forum Cakrabuana Foundation, Ujang Nur Ali, menegaskan bahwa masyarakat bersama penggiat lingkungan telah menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan tersebut.
Baca Juga:Dijanjikan Kerja, Pulang Jadi Jenazah: Kisah Ikhwan Sahab, Korban Perdagangan Orang di KambojaWNI Asal Bekasi Tewas Akibat Disetrum dan Dipukuli di Kamboja, Diduga Korban Sindikat Scam
Ia menyebut keabsahan IUP PT MPB patut dipertanyakan karena tidak pernah ada rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
“Ibu lurah tidak pernah memberikan surat rekomendasi, tidak ada kajian yang dilakukan, dan status usahanya pun hanya skala kecil. Padahal, izin pertambangan adalah izin yang memiliki risiko tinggi dan masa operasional yang panjang,” ujar Ujang saat ditemui dalam aksi penolakan di Karawang, Kamis (17/4).
Menurutnya, wilayah yang menjadi lokasi pertambangan merupakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011–2031.
Selain itu, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah zona yang harus dilindungi.
Hal ini pun telah diperkuat dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Jawa Barat, di mana perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang mengakui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan lindung.
“Ini bukan hanya aspirasi masyarakat, tapi juga sesuai pengakuan pejabat yang berwenang,” tambahnya.
Forum Cakrabuana menilai tidak ada transparansi dan konsistensi dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah. Meskipun Bupati Karawang secara tegas menyampaikan penolakan dalam surat tertanggal 5 Februari 2024, dan sebelumnya juga pada April dan Oktober 2016, namun pada Desember tahun 2020 justru muncul rekomendasi dari “bupati”.
Baca Juga:Warga Desak Cabut Izin Tambang Mas Putih Belitung dalam Aksi di Depan PT Jui Shin IndonesiaRayakan Paskah dengan Brunch Spesial di Harper Cikarang
“Kami bingung dengan sikap pemerintah. Pemprov Jabar menerbitkan IUP, Pemda Karawang menolak, lurah pun menolak. Jadi kami sebagai rakyat harus bagaimana?”.
Ia menilai sikap yang tidak kompak ini berbahaya karena menyangkut kepastian hukum dan masa depan lingkungan.