BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mengalami tekanan keuangan. Hal ini terjadi lantaran pengeluaran daerah lebih besar dibandingkan kondisi kas saat ini.
Situasi ini mencuat setelah sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan proyek fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi salah satu penyebab utama tekanan pada kas daerah.
Baca Juga:VIRAL! Ngaku "Putra Daerah", Pria Ini Palak Tukang di Bekasi Ending-nya Bikin NyesekSoleman Terima Suap, Dihukum 2 Tahun, Resvi 1,5 Tahun
“Percepatan ini tidak sebanding dengan pemasukan daerah di awal tahun. Ditambah lagi dengan kebijakan pemberian uang muka pada pekerjaan fisik,” ujar Hudaya, kepada Karawang Bekasi Ekspres Kamis (17/4).
Ia menuturkan, pada tahun anggaran sebelumnya, kebijakan uang muka masih bisa dijalankan karena Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) mencapai Rp 1 triliun. Namun, tahun ini sisa anggaran jauh lebih kecil.
Hingga 27 Maret 2025, total pengeluaran dari kas daerah sudah melebihi Rp 1,3 triliun. Beban ini diperparah oleh pembayaran uang muka proyek yang cukup besar di awal tahun.
“Meskipun tidak diwajibkan, kami memberikan uang muka karena saat itu kondisi keuangan memungkinkan. Namun, saat ini kebijakan itu kami hentikan untuk menjaga kestabilan kas,” ungkapnya.
Hudaya juga menyebutkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi masih terbatas di awal tahun. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru akan signifikan masuk pada bulan Agustus.
Selain itu, anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta transfer dari pemerintah pusat dan provinsi pun belum diterima.
“Namun sekali lagi, kami pastikan keuangan daerah masih dalam kondisi terkendali. Soal opsi pinjam ke bank, itu menjadi pilihan terakhir dan sebenarnya sah dilakukan jika memang dibutuhkan,” katanya.
Baca Juga:Tempat Nonton Drachin To Love or to Defy episode 1-24 sub Indo beserta Sinopsis dan JadwalnyaNonton Streaming Legal Yami Healer episode 3 Sub Indo?
Untuk seluruh kewajiban rutin, termasuk pembayaran gaji pegawai dan THR, Hudaya memastikan tetap akan dipenuhi. Termasuk gaji bagi PPPK, yang setiap bulannya membutuhkan alokasi sekitar Rp 32 miliar.
“Kita masih bisa mengatasi semuanya. Semua gaji terbayar. Hanya saja, proyek-proyek fisik dilaksanakan lebih awal, sehingga beban pembayaran terkonsentrasi di awal tahun,” pungkas Hudaya. (Iky)