BEKASI, KBEonline.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, menggantikan Soleman yang tersandung kasus gratifikasi.
Politisi dari PDI Perjuangan itu secara resmi mengisi kekosongan posisi pimpinan dewan setelah Soleman dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti menerima gratifikasi berupa dua unit kendaraan mewah dari pihak rekanan proyek, yakni Mitsubishi Pajero dan sedan BMW.
Pelantikan yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) itu dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja, serta Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi. Para anggota dewan, pejabat Pemkab Bekasi, dan unsur Forkopimda turut menyaksikan momen penting tersebut.
Baca Juga:Jumat 18 April 2025, Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Karawang Hadir di Grand Yogya MallForum Cakrabuana Desak Pencabutan Izin Tambang PT MPB di Karawang Selatan
Plt Sekretaris DPRD, Yusup Taupik, dalam kesempatan itu membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025, yang menetapkan Usup sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, didampingi rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Ade Sukron menuturkan, proses pergantian ini telah dimulai sejak awal 2025, usai pihaknya menerima surat dari DPP PDI Perjuangan perihal pengajuan nama pengganti Soleman.
“Proses sudah dari awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP, kami lakukan paripurna untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur,” kata Ade Sukron kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Seperti diketahui, Soleman yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Selain Soleman, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Resvi Firnia Pratama, rekanan proyek yang terbukti sebagai pemberi suap.
Dengan dilantiknya Usup Supriatna, diharapkan kesinambungan kepemimpinan di DPRD Kabupaten Bekasi dapat kembali solid dan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. (Iky)