BEKASI, KBEonline.id — Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di Kampung Cilampayan, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/4/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita ribuan butir obat terlarang yang siap edar.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Bermula dari informasi warga tentang peredaran obat daftar G tanpa izin, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku,” ujar Elia Umboh kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Baca Juga:Divonis Penjara, Soleman Masih Bebas Duduki Kursi DPRD Kabupaten Bekasi, Mengapa?6 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 22 April 2025, Ada Banyak Gems Gratis!
Dua pelaku yang kini ditahan berinisial A dan RP. Keduanya diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal kepada masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 lembar Tramadol, 22 klip plastik berisi Hexymer, satu botol bertuliskan Hexymer 2 yang diperkirakan berisi sekitar 1.000 butir pil, uang tunai sebesar Rp190.000, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Ini jelas membahayakan masyarakat, apalagi jika obat-obatan ini jatuh ke tangan anak-anak muda. Kami akan dalami lebih jauh jaringan peredaran ini,” tegas AKP Elia.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikarang Pusat. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Polsek Cikarang Pusat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Elia. (Iky)