Divonis Penjara, Soleman Masih Bebas Duduki Kursi DPRD Kabupaten Bekasi, Mengapa?

Soleman divonis dua tahun.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (16/4). --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait pemberhentian salah satu anggotanya, Soleman, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis (17/4) atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

“Soal keanggotaan masih, kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan,” kata Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik kepada Karawang Bekasi Ekspres Selasa (22/5).

Baca Juga:6 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 22 April 2025, Ada Banyak Gems Gratis!DLH Karawang Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan di Momentum Hari Bumi

Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDI Perjuangan tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDI Perjuangan terkait usulan pemberhentian dimaksud. “Belum ada, surat (DPP) ke DPRD,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

“Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Baca Juga:Bukan Hanya Menyehatkan Tubuh, Inilah 5 Alasan Mengapa Olahraga Menyehatkan Pikiran Anda Juga Loh!Dipilih Sebagai Lokasi P2WKSS, Kades Cikarageman Setu Optimistis Juara

Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar