KARAWANG, KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan puluhan banner ojek online (ojol) yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Jendral Ahmad Yani, Karawang Barat, pada Selasa 22.April 2025. Sebanyak 62 banner dicopot karena melanggar aturan penataan ruang publik.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta, menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, kenyamanan pejalan kaki, serta ketertiban ruang publik.
“Pemasangan media luar ruang seperti ini tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi di fasilitas umum seperti trotoar, tiang lampu, dan rambu lalu lintas,” tegas Tata.
Baca Juga:Nonton Yami Healer episode 4 di Mana? Berikut Sinopsis, Jadwal dan Streaming yang LegalJadwal Rilis dan Tempat Nonton Wind Breaker Season 2 Episode 4 sub Indo beserta Spoilernya
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 19 huruf g disebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau banner di sepanjang jalan, tiang penerangan, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum lainnya.
Satpol PP juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum ojol dalam pemasangan banner-banner tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi semua,” lanjut Tata.
Pihaknya mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan pemasangan media promosi. Izin dan pembayaran pajak melalui Bapenda menjadi syarat utama sebelum menentukan lokasi pemasangan.
“Kalau izin dan pajaknya dipenuhi, pasti bisa dipasang di tempat yang memang diperuntukkan, bukan di area yang dilarang,” pungkasnya. (Siska)