KARAWANG, KBEonline.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, mengimbau kepada masyarakat Karawang untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara mandiri di Samsat tanpa melalui perantara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Wajib Pajak Karawang agar mengurus sendiri pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat tanpa melalui perantara atau calo,” tegas Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama, Kamis, 24/4/2025. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar dan kerugian yang mungkin dialami masyarakat akibat ulah calo.
Bapenda Jabar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. Namun, pihak Bapenda tidak dapat menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi jika dilakukan melalui perantara.
Baca Juga:5 Rekomendasi Kolam Renang Seru di Karawang, Cocok Buat Liburan Bersama KeluargaJajanan Malam di Karawang: 3 Tempat Makan yang Enak dan Bikin Lidah Bergoyang
“Kami tidak bertanggung jawab apabila ada yang dirugikan akibat mengurus melalui perantara atau calo. Karena ini termasuk praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Proses pembayaran PKB di Samsat sebenarnya telah dirancang untuk mudah dan efisien. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, termasuk layanan online dan sistem antrian yang terintegrasi.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak dengan cepat dan tanpa harus berurusan dengan calo. Hendrian Oetama juga menjelaskan bahwa penggunaan jasa calo berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tidak perlu dan bahkan berisiko penipuan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bijak dalam mengurus administrasi perpajakan. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming kemudahan dari calo. Urus sendiri pajak kendaraan Anda di Samsat, lebih aman dan terpercaya,” saran Hendrian Oetama.
Bapenda Jabar senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat Karawang dapat lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Bapenda Jabar juga menyediakan berbagai saluran informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran PKB. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon atau mengunjungi website resmi Bapenda Jabar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola perpajakan yang baik dan akuntabel,” tutup Hendrian Oetama. (Siska)