Vonis 2 Tahun Dinilai Tak Adil, Jaksa Banding Kasus Soleman

Soleman divonis dua tahun.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (16/4). --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi. Banding diajukan usai masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir.

“Tadi kita datang ke Pengadilan Negeri Bandung kemudian menyatakan banding dan sudah mendapatkan akta banding,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana Kamis (24/4).

Ia menyatakan akta dokumen penanda bahwa sudah ada pernyataan banding dari pihaknya dimana berkas akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:Gubernur Jabar Sidak Tambang PT Mas Putih Belitung, Janji Bereskan Kerusakan LingkunganBupati Bekasi Janjikan Insinerator di Setiap Desa, Tapi Ada Risiko Besar di Balik Rencana Ini!

“Ketika semua administrasi dan kelengkapan untuk banding serta batas waktu penyerahan memori banding atau kontra memori banding sudah habis,” katanya.

Oka menyebut alasan pengajuan tahapan hukum banding oleh tim jaksa penuntut umum pada perkara ini didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Pihaknya dalam tujuh hari ke depan akan menyusun memori banding yang akan disampaikan pada proses hukum berikutnya.

“Nanti di memori ini yang akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan, apa yang ada di dalam strafmaat (lama putusan),” katanya.

Diketahui Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Baca Juga:Bukan Hoax! Tumpukan Sampah di Kali Bekasi Capai 14 Ton, Ini Akar Masalahnya..Pro Kontra Kebijakan Bupati, LSM GMBI Siap Mengawal Kebijakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Soleman menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang juga sudah divonis selama satu tahun enam bulan.

Terdakwa Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya hari ini memutuskan mengajukan banding. (Iky)

0 Komentar