Kasus Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawati PT CSI, DPRD Karawang Soroti K3 dan Dugaan Kelalaian

Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syaripudin.
Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang. Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syaripudin. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Kintan Juniasari, karyawati PT Chang Shin Indonesia (PT CSI), menyita perhatian publik. Kintan meninggal dunia ketika sedang menjalani tindakan medis di RS Fikri Medika, setelah sebelumnya mengalami kecelakaan saat bekerja.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang. Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syaripudin, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Kintan dalam insiden tragis tersebut.

“Kami sampaikan dukacita kepada keluarga korban. Semoga korban husnul khatimah dan keluarga diberi ketabahan,” ucap Asep Syaripudin, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:Kurangi Limbah Sisa Makanan, Pemkab Bekasi Luncurkan Program 'Ali Topan Bekasi'Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Karawang

Asep Syaripudin yang akrab disapa Asep Ibe, menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan. Ia menyoroti apakah PT CSI telah menjalankan standar K3 sesuai peraturan yang berlaku.

“K3 itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang nyaman dan efisien. Pertanyaannya, apakah PT CSI ini sudah menjalankan K3 sesuai perundang-undangan kah?,” tegasnya.

Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran K3 yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian atau cacat permanen, maka ada potensi pidana yang bisa dikenakan kepada perusahaan.

“Kalau korban sampai cacat permanen, apalagi sampai meninggal dunia, dan ternyata ada pelanggaran K3, maka ini bisa masuk ke ranah pidana,” ujar Asep.

Ia juga menekankan terhadap kemungkinan adanya kelalaian dari pihak rumah sakit yang menangani Kintan. Sebab, korban dinyatakan meninggal saat sedang mendapatkan tindakan medis di RS Fikri Medika.

“Ketika korban meninggal dunia saat tindakan medis, maka ada indikasi kelalaian, baik dari pihak rumah sakit atau dari PT CSI sendiri,” katanya.

Untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa ini, Komisi IV DPRD Karawang akan mengambil langkah cepat. Mereka akan memanggil berbagai pihak yang terlibat atau terkait dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:IBI Karawang Ikut Serta Dukung Program Sehati Bersama DPPKBUsai Pembongkaran Bangli, Dedi Mulyadi Pastikan Warga Sukajaya Dapat Tempat Tinggal Sementara

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak PT CSI, RS Fikri Medika, Disnakertrans Karawang, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang,” tandas Asep. (Sis)

0 Komentar