Kurangi Limbah Sisa Makanan, Pemkab Bekasi Luncurkan Program 'Ali Topan Bekasi'

Pemkab Bekasi Luncurkan Program 'Ali Topan Bekasi'.
Pemkab Bekasi Luncurkan Program 'Ali Topan Bekasi' (Aksi Peduli Stop Boros Pangan). --KBE--
0 Komentar

CIKARANG SELATAN, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dinas Ketapang) serius dalam mengurangi limbah makanan. Hal itu dibuktikan dengan diluncurkannya program Aksi Peduli Stop Boros Pangan (Ali Topan Bekasi).

Program Ali Topan Bekasi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 103/KS.11.02.01/PEREK tentang upaya penyelamatan pangan untuk pencegahan food waste.

Fenomena ini dikenal dengan istilah food loss and waste (FLW), yang telah menjadi isu global dan lokal. Tren food waste yang semakin meningkat berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di KarawangIBI Karawang Ikut Serta Dukung Program Sehati Bersama DPPKB

Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Pangan, Indonesia menghasilkan limbah makanan sebanyak 23 hingga 48 juta ton per tahun antara 2000 hingga 2019, yang setara dengan 184 kg per kapita.

“Setiap orang menyumbang hampir 1 kuintal makanan terbuang setiap tahunnya, sementara masih banyak masyarakat yang mengalami kerawanan pangan,” kata Iwan di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan, Kamis (24/4/24).

Menurut Irwan, situasi serupa terjadi di Kabupaten Bekasi, yang memiliki populasi besar dan sejumlah industri makanan yang berpotensi menyumbang jumlah food waste yang signifikan.

“Oleh karena itu, Ali Topan Bekasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mengubah perilaku masyarakat dan memanfaatkan pangan berlebih untuk membantu mereka yang membutuhkan. Gerakan ini mengadopsi pendekatan pentahelix, yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas,” ucapnya.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 500.1.2.3/S.E-38/DKP/2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan gerakan ini.

“Surat edaran ini akan digunakan untuk menyebarkan gerakan ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan Diskominfosantik untuk memperluas sosialisasi kepada publik,” katanya.

Iman juga menekankan bahwa program ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan langkah sistemik yang melibatkan edukasi masyarakat untuk menghentikan pemborosan pangan.

Baca Juga:Usai Pembongkaran Bangli, Dedi Mulyadi Pastikan Warga Sukajaya Dapat Tempat Tinggal SementaraDinkop UKM Karawang Dampingi 2.500 UMKM Lewat Program Mentorship 360

Dinas Ketapang bekerja sama dengan FOI Bekasi Raya untuk mendistribusikan makanan berlebih ke daerah-daerah yang rawan pangan, guna menguatkan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan.

0 Komentar