KBEONLINE.ID– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap regulasi kewirausahaan yang berlaku, serta memperkuat peran wirausaha pemula dalam pembangunan ekonomi daerah.
Soal durasi waktu dalam Perda tersebut disebutkan bahwa wirausaha pemula adalah penduduk Jawa Barat yang memulai usaha mikro dan kecil, dengan usia usaha kurang dari 42 bulan atau 3,5 tahun sejak tercatat di lembaga perizinan.
Baca Juga:Lebih Berbahaya Mana Untuk Tubuh, Gula Atau Rokok?Menghilangkan Kebiasaan Buruk Itu Tidak Mudah, Tapi Inilah Beberapa Tips Yang Bisa Kamu Lakukan
Sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang ini, masyarakat terutama para pemuda harus didorong untuk berwirausaha.
Dengan wirausaha, menurutnya, bisa menumbuhkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi.
” Dengan perkembangan ekonomi yang kadang tidak menentu kita harus lebih banyak lagi menciptakan wirausahawan baru, terutama di kalangan pemuda,” ujarnya.
Kepala Desa Rangdumulya, Abdul Aziz, menyambut baik kegiatan ini.
“Kami siap mendukung penuh program ini dengan memfasilitasi masyarakat yang ingin memulai usaha. Semangat kewirausahaan harus terus tumbuh di desa-desa. **