KBEonline.id – Oknum anggota polisi berinisial Bripda MNF (23) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial K (15).
Tindak pidana tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (14/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar mengatakan, korban memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Baca Juga:Nonton Fire Force S3 episode 4 sub Indo Streaming Dimana? Spoiler dan Link StreamingnyaNonton Slime Taoshite 300-nen S2 episode 4 sub Indo, Gadis Mandrake
“Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” ujar Rayendra, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan Rayendra, sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.
“Bermula dari rasa cemburu pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi,” Rayendra menuturkan.
Tambahnya, karena tidak bisa mengendalikan emosinya, pelaku disebut merampas dan melempar handphone korban.
Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban.
“Pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh.
Baca Juga:Kasus Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawati PT CSI, DPRD Karawang Soroti K3 dan Dugaan KelalaianKurangi Limbah Sisa Makanan, Pemkab Bekasi Luncurkan Program 'Ali Topan Bekasi'
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” sebutnya.
“Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku,” sambung dia.
Atas insiden tersebut, korban merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan korban terhadap dirinya.
“Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,” tandasnya.
Rayendra bilang, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan terduga pelaku kini telah ditetapkan statusnya jadi tersangka.
“Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” kuncinya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. (bbs/fjr)