BEKASI, KBEonline.id — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan pembelaannya terhadap Aura Cinta, remaja putri asal Bekasi yang menjadi sasaran hujatan setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam sebuah pertemuan warga korban penggusuran di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Kabupaten Bekasi, Aura Cinta menyampaikan pendapatnya mengenai larangan acara perpisahan sekolah. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut, menyebut perpisahan penting sebagai kenangan bersama teman-teman, meski dengan biaya minimal.
Menanggapi hujatan publik yang mengarah ke Aura, Ono Surono menilai remaja berusia 16-17 tahun itu patut diapresiasi, bukan diserang. Menurutnya, keberanian Aura dalam menyuarakan aspirasi rakyat menunjukkan potensi besar sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan.
Baca Juga:Mantan Aktivis LSM Berbagi Cerita: Hidup di Tengah Aksi Jalanan dan Koordinasi di BekasiNonton The Beginning After The End episode 5 di Mana? Streaming dan Spoilernya
“Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” ujar Ono melalui Instagramnya.
Ono juga memandang Aura Cinta sebagai salah satu calon pemimpin masa depan. Namun, ia menyayangkan tindakan publik yang menghujat Aura secara berlebihan.
“Di media sosial konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta. Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka kan hanya menguntungkan untuk dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan adsense dari Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya,” jelasnya.
Ono memperingatkan bahwa perundungan terhadap Aura bisa merusak mentalnya dan membuat anak-anak muda lainnya takut untuk bersuara. Ia mengingatkan pentingnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam Pasal 6, disebutkan hak-hak anak termasuk perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan lainnya.
“Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” pungkas Ono.