BEKASI, KBEonlime.id – Polemik pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian Ekonomi, Direktur Teknik, serta Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mempertanyakan keabsahan proses pendefinitifan jabatan Direktur Usaha yang dilakukan tanpa seleksi terbuka.
Baca Juga:Dorong Gizi Anak dan Dukung UMKM, Dinas Perikanan Gelar Gemarikan di Desa CiantraPelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cibitung Ditangkap Saat Kabur ke Luar Kota
“Apakah seseorang di bawah usia 35 tahun diperbolehkan menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda?” tanyanya dalam forum rapat, Selasa (29/04/2025).
Pertanyaan itu dijawab oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Supriyadi yang menyatakan bahwa usia di bawah 35 tahun masih diperbolehkan menjabat, sesuai ketentuan internal perusahaan daerah.
“Diperbolehkan di bawah usia 35 tahun, jadi pasal per pasalnya tidak menjadi acuan, sebelumnya telah diangkat sebagai Plt Direktur Usaha,” ucapnya saat menjawab rapat dengar pendapat.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007, pada paragraf 3 Pasal 11 menyatakan bahwa (1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi baru Kepala daerah dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau seorang jabatan struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyoroti potensi cacat hukum dalam proses pengangkatan tersebut karena tidak melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan di BUMD.
Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas, Rahmat Damanhuri, menjelaskan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan kronologi jabatan sebelumnya.
“Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli, kemudian menjadi Plt Direktur Usaha. Proses uji kelayakan juga telah dilakukan pada 11 dan 14 April,” terangnya.
Baca Juga:bank bjb Cetak Laba Rp606 Miliar pada Triwulan I 2025Bupati Bekasi Dijuluki "Raja Bongkar" oleh Gubernur Jabar
Rahmat menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menjadi dasar hukum pengangkatan.
“Meskipun tidak melalui seleksi terbuka, kami mengacu pada dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Komisi I berencana melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan proses pengangkatan jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)