“Bayangkan ya, dek. Aliran yang ke kiri itu menuju Laut Jawa, Karawang, hingga Muara Gembong. Ini titik penting untuk mengatur aliran air bagi irigasi 4.000 hektare di delapan kecamatan. Jadi, mohon maaf, memang tidak boleh ada bangunan di sana,” ujarnya.
Rieke juga menyoroti peran Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai pengelola kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa PJT tidak boleh memberikan izin penggunaan lahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sudah kami bahas di Komisi VI DPR. Lahan negara yang dikelola PJT tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen, apalagi rumah tinggal. Kalau ada yang bilang sudah izin ke PJT, tapi melanggar aturan, ya tetap saja salah,” tandasnya. (Iky)