DPMD Karawang Lakukan Monitoring Dana Transfer Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025

DPMD Karawang Monitoring Penggunaan Dana Desa.
DPMD Karawang Monitoring Dana Transfer Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang gencar melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Monitoring ini difokuskan pada pengelolaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, menyampaikan, pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Tahun 2022, pada Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengatur agar arus kas keluar dari rekening kas Desa harus sesuai dengan APBDes dan dilengkapi bukti yang sah. Tim monitoring juga telah dilengkapi surat tugas langsung terjun ke lapangan.

“Kami melakukan pengecekan bukti pengeluaran Dana Desa Tahap 1 dan mendokumentasikan kegiatan di lapangan. Proses ini bukan hanya sekadar pengecekan, tetapi juga memberikan pembinaan administratif,” ujarnya, Rabu, 30/4/2025.

Baca Juga:Nonton Hibi wa Sugiredo Meshi Umashi episode 4 sub Indo, Anak ini adalah Nana HoshiInilah Ciri-Ciri Suami yang Terjebak Kenangan Mantan

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari monitoring ini adalah untuk memastikan kepatuhan desa dalam mengelola keuangan. Para kepala desa dapat langsung berdiskusi dan mencari solusi atas kendala yang mereka hadapi. Monitoring ini dilakukan secara terjadwal dan sistematis

“Kegiatan ini juga menjadi wadah konsultasi bagi desa yang menghadapi permasalahan dalam pengelolaan keuangan. Kami menargetkan 297 desa di Kabupaten Karawang. Tim bekerja efektif dengan mengunjungi 3-4 kecamatan per hari,” terangnya.

Selain monitoring rutin, kata dia, DPMD Karawang juga melakukan *monitoring* khusus. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi masalah. “Jika ada informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, kami langsung turun ke lapangan,” jelasnya.

Melalui *monitoring ini* ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Sistem pengawasan yang terintegrasi ini sangat penting. Sebab, kata dia, dengan sistem yang baik, prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dapat tercapai.

“Pemerintah Daerah, Camat, BPD, dan masyarakat desa memiliki peran penting dalam pengawasan ini *pengelolaan keuangan desa*, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020,” tuturnya.

Disamping itu juga tujuan akhir dari pengawasan ini adalah untuk memastikan pembangunan desa tepat sasaran. Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa.

“Kami berkomitmen untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Semoga pembangunan desa bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Andri Irawan. (Siska)

0 Komentar