6. Nikah muhallil
Nikah muhallil merupakan seorang laki-laki (perantara) menikahi seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya, (setelah menikahi) lalu menceraikannya dengan tujuan supaya suami yang pertama bisa menikahinya kembali.
Nikah jenis ini termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah Swt.
7. Pernikahan dengan keponakan
Menikahi keponakan hukumnya haram. Larangan ini berlaku selama tali pernikahan dengan istri belum putus.
Baca Juga:Bupati Bekasi: Buruh Mitra Strategis Wujudkan Daerah Bangkit, Maju, dan SejahterahMay Day 2025, Buruh dan Pemkab Bekasi Sepakat Tekan Pengangguran
Kalau pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi lelaki untuk menikahi saudara, bibi, atau keponakan istrinya.
8. Pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami
Hukum dasar menikahi perempuan yang bersuami adalah haram.
Jangankan berstatus masih mempunyai suami, sudah bercerai namun belum selesai masa iddah, maka perempuan ini tidak boleh dinikahi.