Momentum May Day, Disnaker Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK

Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi PECAK.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi meluncurkan aplikasi PECAK (Pencatatan PKWT Online). --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi meluncurkan aplikasi PECAK (Pencatatan PKWT Online).

Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, mengatakan peluncuran aplikasi PECAK menjadi langkah konkret dalam mendorong digitalisasi layanan ketenagakerjaan.

Baca Juga:DPMD Karawang Lakukan Monitoring Dana Transfer Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025Nonton Hibi wa Sugiredo Meshi Umashi episode 4 sub Indo, Anak ini adalah Nana Hoshi

Sebelumnya, pencatatan PKWT masih dilakukan secara manual, di mana perusahaan harus datang langsung ke kantor Disnaker membawa berkas kontrak kerja.

“Sekarang cukup dari kantor atau pabrik masing-masing. Sistemnya sudah online dan lebih efisien,” ujar Nur Hidayah kepada Karawang Bekasi Ekspres Rabu (1/5).

Ia menjelaskan bahwa aplikasi PECAK hanya dapat diakses oleh perusahaan yang telah memiliki akun resmi. Sistem ini memang khusus untuk pencatatan tenaga kerja PKWT dan tidak berlaku bagi pekerja tetap maupun outsourcing.

Disnaker sebelumnya telah melakukan tahap uji coba (trial) dan pra-peluncuran (pre-launching) sejak bulan lalu. Beberapa perusahaan telah dilibatkan dalam pelatihan penggunaan aplikasi dan pembuatan akun.

“Kita sudah undang sejumlah perusahaan untuk uji coba, agar bisa mengantisipasi kendala teknis di lapangan,” ujarnya.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi mencapai 400 ribu orang. Sementara itu, sistem wajib lapor ketenagakerjaan mencatat hingga 600 ribu pekerja. Dari jumlah tersebut, pekerja PKWT diperkirakan mencapai sekitar 200 ribu orang atau sepertiga dari total pekerja formal.

Nur Hidayah menambahkan, aturan dalam UU Cipta Kerja terbaru tidak lagi membatasi jumlah pekerja kontrak dalam satu perusahaan, namun tetap mengatur jenis pekerjaan yang dapat dikontrak, seperti pekerjaan musiman, berbasis proyek, atau yang memiliki batas waktu tertentu.

Baca Juga:Inilah Ciri-Ciri Suami yang Terjebak Kenangan MantanHARAM! Inilah Beberapa Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

“Jika jenis pekerjaannya tidak termasuk pekerjaan waktu tertentu, maka semestinya mereka diangkat sebagai pekerja tetap,” tegasnya.

Menanggapi dorongan agar pekerja PKWT diangkat menjadi pegawai tetap, Nur menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.

“Kami tidak bisa memaksa. Tapi jika ada pelanggaran penggunaan PKWT di luar ketentuan, itu menjadi ranah pengawasan ketenagakerjaan melalui KUPTD,” jelasnya.

0 Komentar