Pemerintah Desa Purwadana Gelar Musyawarah Desa Terkait LKPPPD Tahun 2024

Pemdes Purwadana gelar Musdes.
Pemdes Purwadana gelar Musdes Terkait LKPPPD Tahun 2024. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, menggelar Musyawarah Desa untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPPD) tahun 2024, pada Rabu, 30/4/2025.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan hingga tokoh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dedi Noor Iskandar selaku Ketua BPD Desa Purwadana.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Telukjambe Timur, Nenti Kurniawati, menyampaikan bahwa LKPPPD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Baca Juga:Momentum May Day, Disnaker Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAKDPMD Karawang Lakukan Monitoring Dana Transfer Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025

Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola keuangan desa, terdapat tiga tahapan penting, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan yang harus diikuti dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Penyusunan LKPPPD ini sangat penting, karena ini bagian dari transparansi tata kelola keuangan desa. Kami bangga karena tata pemerintahan dan tata kelola keuangan di Desa Purwadana memang sudah berjalan dengan baik. Selain itu, seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat sangat guyub dan bekerja sama,” ujar Nenti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2024 sebesar Rp233 juta yang ada di Desa Purwadana bisa dialihkan kembali ke dalam anggaran pemerintah desa untuk pembangunan yang lebih bermanfaat. Nenti juga menambahkan, bahwa keberadaan Silpa menunjukkan adanya efisiensi dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, memberikan penjelasan terkait penyampaian LKPPPD kepada BPD. Menurutnya, setiap kepala desa diberikan kewenangan untuk menyusun dan melaporkan LKPPPD kepada Bupati melalui Camat dan BPD.

“Penyampaian LKPPD ini merupakan bagian dari sistem tata kelola desa. Hari ini, kami melaksanakan Musyawarah Desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban ini kepada BPD, agar masyarakat lebih paham tentang pengelolaan keuangan desa yang telah dilakukan,” jelas Heryana.

Heryana juga mengungkapkan adanya Silpa sebesar Rp233 juta yang tercatat pada laporan tahun ini. Menurutnya, hal ini terjadi karena waktu pencairan dana DBH (Dana Bagi Hasil) yang cukup mepet, sehingga dana tersebut belum dapat digunakan secara maksimal untuk kegiatan pembangunan.

0 Komentar