KARAWANG, KBEonline.id – Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Mas Putih Belitung (PT MPB) di Pangkalan, Karawang kembali menerima inspeksi mendadak (sidak) dari Pemerintah Provinsi Jabar. Sidak tersebut merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat akan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan sidak ke lokasi pertambangan, pada Kamis, 24 April 2025. Kunjungan serupa juga dilakukan oleh tim gabungan dari ESDM, Perhutani, DPUPR, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 30 April 2025.
“Seluruh kerusakan lingkungan harus dibereskan, bebaskan dari berbagai polusi, bebaskan dari berbagai kerusakan,” tegas Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menekankan komitmennya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Desa Purwadana Gelar Musyawarah Desa Terkait LKPPPD Tahun 2024Momentum May Day, Disnaker Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK
Dalam sidaknya, KDM tidak hanya fokus pada kerusakan lingkungan yang telah terjadi, tetapi juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia melihat keterlibatan semua pihak sebagai kunci keberhasilan dalam menangani permasalahan ini.
“Di sini ada tiga hal, yaitu adanya dua pertambangan yang memiliki problem lingkungan dan juga ada pembakaran batu kapur yang pekat asapnya. Ini pun menimbulkan masalah. Ini harus diselesaikan,” ungkap Dedi Mulyadi, menyoroti kompleksitas masalah lingkungan di lokasi pertambangan tersebut.
Kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT MPB juga disuarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jenal Aripin. Ia menyampaikan penolakan tegas dari masyarakat dan mahasiswa terhadap keberadaan tambang tersebut.
“Masyarakat merasa kawasan karst di wilayah Pangkalan itu penting untuk dijaga. Maka mereka menolak tambang dan meminta perizinan tambang itu dicabut,” ungkap Jenal Aripin, mewakili suara masyarakat yang prihatin akan kerusakan ekosistem karst di Karawang Selatan.
Penolakan tersebut didasari oleh keprihatinan akan kerusakan lingkungan dan ekosistem karst yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT MPB. Oleh karena itu, Jenal Aripin mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi izin operasi tambang yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Kami dari DPRD akan mendorong agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap perizinan ini. Kalau memang menimbulkan kerusakan, maka perlu ditinjau ulang,” tegas Jenal Aripin, menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah.