Pemkab Bekasi Desak Perumahan Astom Residence Lakukan Pembongkaran Sendiri Reruntuhan Bangunan di Saluran  

Pemkab Bekasi
Pemerintah Daerah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Bekasi, Pengembang Perumahan Astom Residence Lakukan Pembongkaran secara Mandiri. --KBEonline-- 
0 Komentar

CIKARANG SELATAN, KBEonline.id – Pemerintah Daerah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Bekasi, tidak tinggal diam dalam menangani permasalahan di wilayah desa ciantra, kecamatan cikarang selatan. Terkait adanya reruntuhan bangunan yang menutupi saluran air.

Pemerintah mendesak pengembang Perumahan Astom Residence di Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan untuk segera melakukan pembongkaran dan perapian area terdampak longsor. Dikarenakan area itu masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang Perumahan Astom Residence.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak developer agar segera melakukan pembongkaran dan perapian,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Agung Mulia, Kamis (1/4/25), kemarin.

Baca Juga:Milad PKS ke-23 : Konsolidasi Nasional dan Bimtek Nasional, Pererat Soliditas & Tingkatkan KapasitasPemprov Jabar Kembali Sidak Lokasi Tambang PT Mas Putih Belitung

Agung mengungkapkan, warga sudah meminta agar saluran air diperbaiki. Namun pihaknya belum bisa bertindak karena kondisi fisik di lapangan belum memungkinkan.

“Perbaikan bisa dilakukan setelah dibongkar. Jika tidak, saat hujan air bisa tersumbat dan memicu banjir,” jelasnya.

Bangunan yang perlu dibongkar yakni ruko-ruko di tepi saluran air yang rawan ambruk dan bisa menyumbat aliran. Selain itu, turap-turap yang terdampak longsor juga perlu dirapikan.

Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ciantra dan juga pihak Developer Perumahan Astom Residence, agar secepatnya ada penanganan yang konkrit.

” Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa ciantra dan juga pihak pengembang perumahan dan sudah bertanda tangan disitu membuat pernyataan bahwa pihak pengembang bersedia untuk dinormalisasi tapi bukan dia (pihak pengembang) yang mau menormalisasi tapi pemerintah daerah,” kata Said.

Dikatakan Said, kalau arahan Bupati Bekasi seharusnya pihak developer bertanggung jawab. Akan tetapi selama ini developer nya susah ditemui, susah untuk koordinasinya.

” Jadi permasalahan tersendiri dan menjadi beban pemerintah yang mestinya tanggung jawab pengembang tapi di limpahkan ke pemerintah,” ujarnya. (mil)

0 Komentar