KARAWANG, KBEonline.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan pembobolan toko minimarket dan mesin ATM.
Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan dengan Resmob Polda Jawa Barat. Keempatnya beraksi secara terorganisir dengan menggunakan alat berat dan modus yang telah direncanakan matang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:DPRD Karawang Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Usai Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawan PT ChangsinTempat Pijat Diduga Jadi Sumber Api, 30 Bangunan Liar Terbakar di Cikarang Timur
“Keempat pelaku kami amankan di SPBU Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri dari DR, FF, AD, dan DH yang memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini,” ujar Kapolres, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, keempat pelaku sebelumnya membobol dua lokasi minimarket yakni Indomaret di Jl. Raya A. Yani, Cikampek, dan Alfamart di Jl. Balonggandu, Jatisari. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol tembok bagian belakang menggunakan alat las dan linggis. Mereka juga menghancurkan CCTV dan menjebol mesin ATM yang berada di dalam toko,” jelas AKBP Fiki.
Dalam kejadian tersebut, PT Indo Marco Prismatama (Indomaret) mengalami kerugian sekitar Rp23.358.337 akibat pencurian barang-barang di dalam toko. Sementara dari mesin ATM milik PT ATM-I yang dijebol, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp57.200.000.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing: DR bertugas menghancurkan rekaman CCTV, FF membobol tembok minimarket, AD sebagai tukang las, dan DH sebagai sopir atau pengemudi mobil pelaku. Keempatnya telah merencanakan aksinya secara sistematis.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Karena membahayakan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan masing-masing pelaku melalui tembakan di bagian kaki,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa dua tabung oksigen, satu tabung gas melon 3 kg, alat las blander beserta selangnya, tiga linggis, palu, obeng, tang, serta satu unit mobil Calya warna oranye yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.