Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi dengan mencari toko yang memiliki mesin ATM, terletak jauh dari pemukiman, serta tidak buka 24 jam. Mereka melancarkan aksinya saat malam hari ketika toko tutup dan kondisi sepi.
“Target mereka adalah minimarket yang berada di dekat kebun atau lahan kosong untuk memudahkan akses dan pelarian. Ini sudah direncanakan secara detail dan dilakukan dengan alat-alat berat,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:DPRD Karawang Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Usai Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawan PT ChangsinTempat Pijat Diduga Jadi Sumber Api, 30 Bangunan Liar Terbakar di Cikarang Timur
AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik usaha retail yang berada di lokasi rawan. Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.(Aufa)