Dinas Perikanan Karawang Lanjutkan Pengelolaan TPI Ciparage, Targetkan PAD Capai Rp700 Juta

Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage dari Koperasi KPPL Samudra Mulya.
Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengambil alih pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage dari Koperasi KPPL Samudra Mulya. --KBEonline--
0 Komentar

Berdasarkan audit Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tertanggal 19 Juli 2024, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1.055.710.361.

Dengan alat bukti yang cukup, Kejari Karawang menjerat tersangka dengan dakwaan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Syaifullah.

Baca Juga:Mantan Kekasih Mengamuk, Lengan Atasan Putus, Motif Diduga karena Dendam Perpanjangan Kontrak Tak DisetujuiNonton Yami Healer Episode 6 sub Indo tayang legal di mana saja?

Tersangka K telah ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari sejak 3 September 2024, untuk mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.

“Penahanan ini penting agar proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tambah Syaifullah.

Syaifullah menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Jika ada bukti atau saksi yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait status aset TPI, Plt Kepala Dinas Perikanan Karawang, Udin, menerangkan bahwa bangunan TPI milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, sedangkan tanahnya milik Koperasi KPPL Samudra Mulya.

Menurutnya, objek atau lokasi TPI harus segera sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Sebab, kedepan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini masih dilakukan revisi, untuk retribusi TPI mengalami perubahan.

Dalam menarik retribusi TPI, awalnya menggunakan nilai transaksi penjualan ikan atau lelang, berubah menjadi pemanfaatan aset sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Wind Breaker S2 Eps 6 Sub Indo, Nontonnya di Mana? Cek jadwal tayang & link streamingKanpekiseijo episode 6 sub Indo, Streaming di Mana?

“TPI Ciparage ini tanahnya masih milik koperasi dan bangunannya masih milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar. Kami berharap tanah TPI Ciparage bisa dimiliki oleh Pemkab Karawang, karena sesuai Perda yang baru, nanti untuk pungutan retribusi itu berdasarkan pemanfaatan aset bukan transaksi lelang,” bebernya.

Ia juga mendorong agar Bagian Aset BPKAD Karawang dapat menganggarkan pembelian tanah TPI Ciparage yang saat ini masih menjadi milik Koperasi KPPL Samudra Mulya.

“Dengan aturan yang baru itu, BPKAD harus menganggarkan untuk pembelian tanah koperasi yang di gunakan untuk TPI Ciparage, agar pemerintah daerah dapat tetap melakukan penarikan retribusi,” pungkasnya. (Siska)

0 Komentar