Dugaan Malpraktik di RS Fikri, Dinkes Dalami Investigasi 

Dugaan Malpraktek RS Fikri.
LBH sampaikan dugaan malpraktik dalam kasus kematian seorang pasien pasca operasi di Rumah Sakit Fikri. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra menyampaikan dugaan malpraktik dalam kasus kematian seorang pasien pasca operasi di Rumah Sakit Fikri. Dalam audiensi yang digelar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, LBH Cakra sebagai kuasa hukum korban menuntut keadilan dan mendesak adanya investigasi lebih lanjut terhadap pihak rumah sakit.

Ketua LBH Cakra, Dadi, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan malpraktik. Menurutnya, pasien meninggal dunia setelah menjalani operasi dengan anestesi umum, padahal luka yang diderita pasien sebelumnya tidak tergolong fatal.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan. Dalam surat keterangan kematian disebutkan penyebabnya adalah henti jantung, namun pernyataan dari rumah sakit menyebutkan pasien meninggal akibat aspirasi respiratorik,” ujar Dadi, usai audiensi, Rabu (7/5).

Baca Juga:Disinyalir Terjadi Permasalahan Lahan, Pembangunan Puskesmas Sukasejati Terancam GagalWarga Sriamur Resah, Menteri PKP Sarankan Adukan ke Layanan BENAR-PKP

Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik fokus investigasi LBH Cakra. Dadi menambahkan, tim hukumnya telah menguji sejumlah fakta dan saat ini tengah menyiapkan langkah hukum baik pidana maupun perdata.

“Kami rencanakan dua langkah hukum. Pertama, melaporkan dugaan tindak pidana malpraktik ke kepolisian. Kedua, menggugat secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas dasar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” ungkapnya.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pelaku malpraktik dapat dikenakan sanksi pidana maksimal tiga tahun serta diwajibkan membayar ganti rugi maksimal sebesar Rp500 juta. Dadi memastikan, pihaknya tengah menyusun dokumen untuk pengajuan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, mengonfirmasi telah menerima audiensi dari LBH Cakra yang turut dihadiri Kapolsek dan keluarga pasien. Menurutnya, pihak Dinkes telah melakukan penyelidikan awal ke RS Fikri sebanyak tiga kali.

“Kami sudah kunjungan, melakukan rapat dengar pendapat, dan mendalami kasus ini. Hasil awal belum menunjukkan adanya kejanggalan, namun kami berkomitmen melanjutkan investigasi secara mendalam,” ujar Endang.

Dinkes Kabuapten Karawang juga telah melayangkan surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) guna meminta pendampingan investigasi. Endang menyatakan, KKI memiliki kapasitas profesional dalam menelusuri aspek medis dari kasus kematian tersebut.

0 Komentar