Tambang di Karawang Ditolak Masyarakat, MPB Minta Perlindungan ke Mendagri

Karawang menolak tambang
Viking Karawang menolak tambang PT Mas Putih Belitung.
0 Komentar

KARAWANG — Di tengah gelombang penolakan warga dan sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan batu kapur di Karawang Selatan, PT Mas Putih Belitung (MPB) melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian Dalam Negeri. Permohonan itu ditindaklanjuti melalui surat Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2/882/IJ tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Inspektorat Jenderal mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam rapat klarifikasi yang dijadwalkan pada 7 Mei 2025, terkait laporan PT MPB atas dugaan “gangguan dan hambatan yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Karawang.” Rapat ini dipimpin oleh Inspektur Wilayah IV dan berlangsung di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Timur No. 8, Jakarta.

Langkah PT MPB ini muncul di tengah eskalasi konflik sosial yang kian memanas. Warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang bagian selatan, telah lama menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Mereka menilai kegiatan tersebut mengancam kawasan karst yang menjadi sumber resapan air dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Baca Juga:Pemkab Karawang Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan Karakter dengan Pemprov JabarPelantikan MUI Karawang 2025 – 2030, Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah dan Hadir di Tengah Masyarakat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah turun langsung meninjau lokasi tambang milik PT MPB. Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika dalam evaluasi melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya,” tegas Dedi saat melakukan inspeksi mendadak pada Kamis, 24 April 2025 lalu.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, turut menyuarakan aspirasi masyarakat dengan mengirimkan surat permohonan pencabutan izin tambang kepada Gubernur Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa keberadaan tambang tersebut menimbulkan keresahan warga dan berdampak pada lingkungan hidup.

Sementara itu, warga juga telah melakukan aksi penolakan terhadap pertambangan PT MPB di depan pabrik Semen Garuda—yang berada di bawah naungan PT Jui Shin Indonesia, sebagai bentuk protes atas aktivitas kerusakan lingkungan.

Aktivis lingkungan asal Pangkalan, Andre, menilai langkah PT MPB mengadu ke Inspektorat Jenderal sebagai upaya mengalihkan isu dari substansi masalah lingkungan ke persoalan hukum dan keamanan.

“Konflik tambang Karawang bagian selatan harus terus menjadi perhatian publik, dan nasib kawasan karst kini berada di persimpangan antara kepentingan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” terang Andre, Kamis (8/5/2025).

0 Komentar