KARAWANG, KBEonline.id – Polres Karawang meringkus 21 orang tersangka kasus narkotika dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (13/5/2025).
Pengungkapkan narkotika dan obat keras tertentu ini dari Maret hingga April 2025. Satresnarkoba berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan total 21 orang tersangka.
“Kita ringkus 21 tersangka dengan 26 kasus sabu-sabu, tembakau gorila, dan obat keras tertentu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Baca Juga:Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar Diamankan PolisiPemkab Bekasi Tancap Gas! Koperasi Merah Putih Siap Dongkrak Ekonomi Desa
Fiki mengatakan, kasus yang paling dominan adalah penyalahgunaan sabu-sabu. Tercatat ada 17 kasus dengan 20 tersangka yang berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram, tepatnya 1.042,7 gram.
Lanjut Fiki, untuk tembakau gorila mengungkap 4 kasus dengan 6 orang tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 141,4 gram.
Sementara itu, dalam kategori obat keras, terdapat 5 kasus dengan 5 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.736 butir obat keras, terdiri dari 608 butir tramadol, 224 butir eximer, dan 104 butir obat lainnya.
“Kita menyoroti dua kasus menonjol yang berhasil diungkap. Kasus pertama adalah pengiriman paket sabu dengan barang bukti seberat 815,8 gram,” jelasnya.
Menurut Fiki, berkaitan dengan produksi tembakau gorila, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan kimia yang diduga digunakan dalam proses pembuatan. Dari dua kasus besar ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang dan menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. ***