Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar Diamankan Polisi

Tiga pelaku pungli di Bekasi diamankan polisi.
Operasi Berantas Jaya 2025 Sasar Premanisme di Kabupaten Bekasi, tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai juru parkir liar diamankan polisi. --KBEonline-- 
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI, KBEonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai juru parkir liar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 Mei.

Dua pelaku berinisial D dan J diamankan petugas di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara. Keduanya diketahui telah menjalankan praktik pungli sejak tahun 2005, dengan pendapatan mencapai Rp3,6 juta setiap bulan.

“Pelaku menarik pungutan tanpa dasar hukum. Setiap mobil dikenakan tarif Rp5.000 dan sepeda motor Rp3.000. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Tancap Gas! Koperasi Merah Putih Siap Dongkrak Ekonomi DesaTanggal Berapa Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025? Cek Penetapan versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian uang hasil pungutan disetorkan kepada oknum organisasi masyarakat serta salah satu instansi, masing-masing sebesar Rp400.000 dan Rp100.000 per bulan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pungli, rompi, dan peluit.

Sementara itu, pelaku ketiga berinisial NN diamankan di kawasan Pasar Induk Cibitung. Ia ditangkap saat meminta pungutan sebesar Rp10.000 kepada pengemudi mobil yang parkir di sekitar pasar. Aksi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023, dengan pendapatan sekitar Rp1,7 juta per bulan.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya juga sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir yang kerap menjadi sasaran,” kata Onkoseno.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme dan pungli di wilayah hukum mereka. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan tindakan serupa.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tandas Onkoseno. (Iky)

0 Komentar