BEKASI, KBEonline.id – Aksi balas dendam yang dilakukan tiga petugas kebersihan terhadap seorang satpam berakhir tragis.
Seorang pelaku justru tewas akibat tertusuk oleh rekannya sendiri saat hendak menganiaya korban.
Insiden ini terjadi di Kawasan Deltamas, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa malam (13/5/2025).
Baca Juga:Pemkab Karawang Targetkan Peningkatan Produksi Perikanan di Tahun 2025Pak Dedi…! Bantaran Kali Ini Masih Jadi Sarang Permukiman Liar
Ketiganya kesal lantaran sakit hati kerap ditegur karena merokok sembarangan di area perusahaan oleh petugas keamanan Sadam Husein.
“Jadi ketiga orang ini hendak aniaya Satpam Sadam. Dan mereka menunggu di Jalan Ganesa, Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konfrensi Pers di Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (15/5/2025).
Mustofa menerangkan, saat di lokasi kejadian ketiga orang itu langsung memberhentikan Sadam petugas satpam dan melakukan penganiayaan.
Namun, Sadam berhasil melakukan perlawanan hingga membuat pelaku itu terdesak.
Karena merasa terdesak, salah satunya tersangka di belakang mengeluarkan pisau tujuannya adalah untuk menyerang Sadam.
Akan tetapi, akibat serangan menggunakan pisau yang bertujuan ke Sadam. Ternyata malah mengenai temannya sendiri bernama Sahrul Annawawi.
“Pisau nancap pada langan sebelah kanan tembus ke depan hingga alami luka cukup parah,” imbuhnya.
Atas kondisi itu, kata Mustofa, kedua tersangka ini mencoba membawa korban ke klink terdekat.
Baca Juga:Perda Limbah Dinilai Hambat PAD, DPRD Inisiasi BUMD Pengelolaan Limbah?Khusus Warga Lokal! 1.400 Loker Disiapkan di Job Fair Kabupaten Bekasi
Namun dari hasil pemeriksaan bahwa korban bernama Sahrul Annawawi sudah dinyatakan meninggal dunia kehabisan darah karena tusukannya itu mengibatkan putusnya pembuluh darah besar di lengan sebelah kanan.
“Jadi saya ulangi peristiwa dari pengeroyokan karena merasa terdesak tersangka ini mencoba membela temannya. Namun pada saat melaksanakan penusukan malah mengenai temannya sendiri,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan, awalnya pelaku yang salah sasaran menusuk temannya sendiri itu hendak membuat skenario seolah-olah bahwa yang melaksanakan penganiayaan hingga tewas itu sekuriti Sadam Husein.
Namun dari berkat kejelian teman-teman Reskrim Polsek Cikarang Pusat terungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah penganiayaan salah sasaran terhadap temannya sendiri.
Atas perbuatan itu, tersangka Dasim dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.