KARAWANG, KBEonline.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) GSI menggeruduk kantor NSC Finance setelah adanya dugaan penjualan sepeda motor nasabah tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan. Peristiwa ini terjadi terkait dengan kasus kredit kendaraan bermotor yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan nasabah.
Ketua Satgasus Ormas GSI, Lukman Zaelani yang turut mendampingi nasabah Nanang, menerangkan bahwa kejadian ini berawal dari masalah pembayaran angsuran motor yang terlambat. Namun, akibat tertunggak dua bulan, motor tersebut telah diambil paksa oleh pihak penarik kendaraan tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Jadi nasabah atas nama Nanang ini kredit kendaraan jenis Scoopy tahun 2024 dengan angsuran bulanan Rp1,7 juta dan tenor 17 bulan, dia sudah bayar angsuran selama 10 bulan, dengan sisa tagihan 7 bulan lagi. Nasabah ini, kemarin dia menunggak dua bulan, tapi motornya ditarik paksa oleh leasing di jalan. Awalnya mereka beralasan bahwa motor hanya akan difoto dan tidak akan diambil. Tetapi ternyata, kendaraan itu dirampas dan tidak bisa dikembalikan,” jelasnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga:KDM Wacanakan E-voting untuk Pemilihan Kepala DesaDesa Muarabaru Siap Menjadi Desa Wisata Unggulan dengan Potensi Alam dan Budaya Lokal
Lukman Zaelani menambahkan bahwa pihak Ormas GSI sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak leasing untuk menyelesaikan masalah ini, namun mereka tetap bersikukuh bahwa motor tidak bisa dikembalikan. “Padahal, nasabah sudah menawarkan untuk membayar satu bulan angsuran yang tertunggak. Tetapi jawaban mereka tetap, bahwa motor tidak bisa dikembalikan,” terangnya.
Saat Ormas GSI kembali mendatangi pihak leasing, kata Lukman, mereka terkejut mendengar bahwa motor tersebut sudah dijual. “Yang lebih mengejutkan lagi, STNK dan kunci asli motor masih dipegang oleh nasabah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh pihak leasing untuk melakukan penjualan motor,” bebernya.
Usai mengetahui hal tersebut, pihak Ormas GSI kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan motor tersebut. Dari hasil penelusuran, kata dia, ditemukan bahwa motor nasabah telah dijual ke sebuah showroom lain tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada nasabah.
Pihak GSI menilai bahwa tindakan ini sudah mengarah pada unsur kejahatan, karena penjualan kendaraan dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pihak leasing, ketika diminta keterangan, mengakui bahwa motor tersebut sudah dijual. Namun, mereka justru meminta nasabah untuk menebus kendaraan tersebut dengan harga Rp13 juta, yang dianggap sangat tidak adil mengingat motor telah dijual tanpa persetujuan sebelumnya,” ungkapnya.