Lukman Zaelani menuturkan bahwa Ormas GSI meminta pihak leasing untuk segera mengembalikan motor tersebut kepada nasabah, atau setidaknya memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Selain itu, mereka juga akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan mengenai adanya kejadian perampasan motor kepada pihak kepolisian.
“Kami minta pihak leasing kembalikan motor nasabah atau memberikan ganti rugi uang angsuran yang sudah masuk selama 10 bulan. Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan perampasan motor ke Kepolisian,” pungkasnya.
Baca Juga:KDM Wacanakan E-voting untuk Pemilihan Kepala DesaDesa Muarabaru Siap Menjadi Desa Wisata Unggulan dengan Potensi Alam dan Budaya Lokal
Ia pun menegaskan apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka Ormas GSI akan menggelar aksi yang lebih besar pada 28 Mei 2025 mendatang. “Kita tunggu itikad baik dari pihak leasing, apabila masih belum ada penyelesaian, maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar tanggal 28 Mei,” tandasnya.
Sementara itu, pihak NSC Finance hingga saat ini masih belum memberikan keterangan lebih lanjut. (Red)