Perda Limbah Dinilai Hambat PAD, DPRD Inisiasi BUMD Pengelolaan Limbah?

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007
Pengamat Kebijakan Publik Gunawan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pengamat Kebijakan Publik Gunawan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis. Ia menilai regulasi tersebut menjadi penyebab hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor limbah industri.

“Sejak Perda ini diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi dari limbah sisa proses produksi pabrik. Padahal sebelumnya, retribusi dari sektor ini masih bisa dipungut,” kata Gunawan kepada Cikarang Ekspres, Kamis (15/05).

Gunawan menjelaskan, perubahan istilah dalam ketentuan umum Perda, dari “limbah sisa proses produksi” menjadi “limbah padat non-B3 bernilai ekonomis”, menghilangkan objek retribusi yang selama ini menjadi potensi sumber pendapatan daerah.

Baca Juga:Khusus Warga Lokal! 1.400 Loker Disiapkan di Job Fair Kabupaten BekasiKebakaran di Karawang Capai 61 Kasus dalam Empat Bulan, Rumah Tinggal Paling Banyak Terbakar

“Ini kerugian besar bagi daerah. Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri besar, terutama di Cikarang. Ribuan pabrik beroperasi dan menghasilkan limbah setiap hari, tapi tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah dari pengelolaan limbah tersebut,” tegasnya.

Menurut Gunawan, selama 18 tahun berlakunya Perda 9/2007, tidak ada pemasukan daerah dari limbah industri, justru yang terjadi adalah peningkatan pencemaran lingkungan akibat limbah yang tidak terkelola dengan baik oleh otoritas daerah.

Ia mendorong agar DPRD dan Bupati Bekasi segera merevisi Perda tersebut, khususnya pada bagian istilah dan definisi serta memasukan *klausul Retribusi Limbah Industri kedalam Perda*, agar pemerintah daerah kembali dapat menarik retribusi dari pengelolaan limbah industri.

“Kesepakatan bisnis antara pabrik dan pengelola limbah silakan tetap berjalan. Tapi pemda wajib hadir untuk mengambil haknya melalui retribusi resmi. Ini sah secara hukum dan berpotensi besar meningkatkan PAD,” ujar Gunawan.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan fiskal bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Harus ada ketentuan dalam perda yang secara tegas mencantumkan retribusi, baik untuk limbah B3 maupun non-B3,” pungkasnya.

Disisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk menangani pengangkutan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), baik dari sektor industri maupun layanan kesehatan.

0 Komentar