BEKASI, KBEonline.id – Warga Perumahan La Palma Grande, khususnya dari Klaster Cayman dan Regia, di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/05/2025). Mereka menuntut kejelasan legalitas kepemilikan rumah serta kelanjutan pembangunan yang hingga kini mangkrak.
Christian M Simanjuntak, perwakilan warga, menyatakan bahwa kunjungan ke DPRD merupakan bentuk keprihatinan warga atas tidak adanya kejelasan dari pihak developer, PT Mitra Gama Inti Perkasa, terkait sertifikat rumah yang telah dibeli warga.
“Yang mendasari kami datang ke DPRD hari ini adalah keresahan yang kami rasakan sejak lama, terutama setelah munculnya kasus viral di Perumahan Setia Mekar, di mana rumah warga dibongkar padahal sudah bersertifikat SHM,” ungkap Christian kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:SMK Negeri 1 Karawang Gelar Sosialisasi Putra Putri Batik Karawang, Dorong Siswa Ikut Lestarikan Budaya LokalKlinik dan Laboratorium Westerindo Hadir di Karawang: Teknologi Modern, Pelayanan Profesional
Menurutnya, warga di La Palma Grande belum menerima sertifikat maupun AJB. Bahkan pihak bank yang bekerja sama dalam pembiayaan rumah tidak memegang dokumen agunan resmi karena belum diberikan oleh pihak pengembang.
“Dari hasil penelusuran kami ke BPN, diketahui bahwa sertifikat masih berupa surat induk atas nama PT Mitra Gama. Ada empat surat induk untuk klaster kami, dan belum ada pemecahan sertifikat ke atas nama konsumen,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Christian juga mengungkapkan banyak rumah yang belum dibangun, sebagian lahan masih berupa tanah kosong, dan beberapa konsumen belum menerima kunci rumah meski telah melakukan pelunasan, termasuk pembeli tunai.
Dalam rapat bersama DPRD yang dihadiri Komisi I, Komisi III, serta sejumlah perwakilan dinas teknis, warga menyambut baik adanya tenggat waktu 14 hari kerja bagi pihak developer untuk menyelesaikan kewajiban mereka, baik pembangunan rumah maupun pengurusan legalitas.
DPRD Kabupaten Bekasi juga mendesak pihak bank agar memberikan penangguhan kewajiban pembayaran cicilan kepada konsumen hingga hak-hak hukum mereka dipenuhi oleh pengembang.
“Harapan kami satu: legalitas rumah kami harus jelas. Kami tidak ingin mengalami nasib seperti di tempat lain. Kami sudah bayar, kami punya hak,” tegas Christian.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini komunikasi dengan pihak developer sulit dilakukan. Satu-satunya perwakilan pengembang yang sempat ditemui pun telah mengundurkan diri, sehingga makin memperburuk transparansi dan kepercayaan.