348 Pengembang Perumahan di Karawang Belum Serahkan Fasos-Fasum ke Pemda

Ratusan pengembang perumahan belum serahkan fasos-fasum
348 pengembang perumahan di Karawang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang terus menggencarkan sosialisasi kepada para pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar, menyampaikan bahwa saat ini baru ada sebagian kecil pengembang yang sudah melakukan serah terima fasos dan fasum kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini baru sebanyak 65 pengembang perumahan yang telah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Karawang,” ujar Asep Hazar, Senin, 19/5/2025.

Baca Juga:Loka Puan, Ruang ‘Me Time’ Pertama untuk Perempuan Cikarang Resmi DiluncurkanCalon Pengantin di Karawang Wajib Bawa Bibit Pohon Jika Ingin Dinikahkan KUA

Menurutnya, dari total jumlah perumahan yang ada di Karawang, masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. “Masih ada sekitar 348 perumahan yang belum melakukan serah terima fasos dan fasum,” katanya.

Meskipun demikian, Asep Hazar mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa pengembang yang menunjukkan itikad baik dan sedang dalam proses penyelesaian.

“Namun dari 348 perumahan tersebut, sebanyak 221 perumahan sudah dilakukan verifikasi dan sedang menindaklanjuti kelengkapan persyaratan penyerahan PSU dan kurang lebih 30 perumahan saat ini sedang berproses serah terima,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas PRKP menerapkan strategi khusus dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah sosialisasi langsung ke pengembang.

“Kami lakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan, agar mereka memahami kewajiban dan prosedur penyerahan fasos fasum,” katanya.

Dinas PRKP juga menggandeng asosiasi pengembang perumahan yang ada di Karawang dalam setiap kegiatan sosialisasi tersebut. Langkah ini dianggap efektif untuk menjangkau para pengembang lebih luas.

“Melibatkan asosiasi pengembang sangat membantu kami dalam menyampaikan informasi dan mempercepat proses penyerahan,” lanjut Asep Hazar.

Baca Juga:Proyek Normalisasi Kali Baru Berujung Banjir, Warga Mangunjaya: “Baru Kali Ini Sebetis”Siswa SMP di Telukjambe Barat Tetap Ikuti Ujian Meski Banjir Rendam Permukiman

Selain itu, Dinas PRKP Karawang juga akan bertindak tegas terhadap para pengembang perumahan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait penyerahan fasos fasum kepada pemerintah daerah.

Asep Hazar menjelaskan bahwa para pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 335 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.

0 Komentar