“Bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan PSU dan tidak menyerahkan PSU maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha dan juga blacklist,” bebernya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya upaya ini, seluruh pengembang di Karawang bisa segera menyelesaikan serah terima fasos dan fasum sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pembangunan permukiman yang layak dan terintegrasi. (Siska)