BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem manajemen talenta. Dengan sistem ini, birokrat yang malas harus bersiap tergeser, karena penempatan pegawai akan dilakukan berdasarkan potensi dan kompetensi yang terukur.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto, menjelaskan bahwa sistem ini kini mulai diterapkan sebagai alat ukur objektif berbasis kinerja. Salah satu metode yang digunakan adalah pemetaan talenta melalui nine box grid.
“Saat ini kan sudah mulai penerapan, bagaimana para birokrat ini mengisi nine box untuk mengetahui kinerja yang sudah dicapai,” ucap Benny kepada Cikarang Ekspres, Senin (19/5).
Baca Juga:Desa Sukajaya Genjot Pembangunan Infrastruktur, Sosial, dan Pemberdayaan Ekonomi WargaRibuan Warga Terdampak Banjir di Wanasari Cibitung
Menurut Benny, nine box grid merupakan alat pemetaan talenta yang menggunakan dua sumbu, yaitu kurva X sebagai dasar penilaian kinerja dan kurva Y untuk menilai kompetensi. Sistem ini dinilai sangat transparan dan mendorong ASN lebih sadar terhadap performa serta potensi diri mereka.
“Penilaian ini terbuka dan mendorong ASN untuk lebih aware terhadap kinerja dan potensi masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan penempatan ASN secara lebih tepat, sesuai dengan data yang telah tercatat di BKPSDM.
“Misalnya dari latar belakang pendidikan, apakah masih SMA atau sudah D1, D3, D4, S1, S2, S3. Semua itu punya bobot tersendiri. Belum lagi jika sudah mengikuti diklat atau pelatihan tertentu, itu juga jadi poin penilaian,” paparnya.
Terkait kebijakan penempatan pegawai, Benny menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan bupati. BKPSDM hanya menjalankan fungsi administratif dan memberikan data pendukung dalam proses tersebut.
“Usaha kita adalah mendorong proses kepegawaian yang lebih objektif. Tapi soal penunjukan dinas atau jabatan, itu tetap menjadi kewenangan bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mendukung penuh sistem penilaian yang objektif. Menurutnya, hal ini penting untuk memacu semangat kerja ASN sekaligus memberikan kepastian dalam jenjang karier.