KBEonline.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali, Senin (19/5).
Pertemuan ini menandai kesepakatan penting antara kedua negara dalam mencegah perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian lintas negara.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna. Salah satu hasil utama dari pertemuan ini adalah penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang menjadi dasar kerja sama perlindungan warga negara melalui pertukaran informasi, bantuan teknis, dan peningkatan kapasitas SDM.
Baca Juga:Alasan Besok Ratusan Ribu Ojol Demo Besar-besaran di Istana MerdekaTrik Belanja 54321, Rahasia Belanja Cerdas yang Bikin Hidup Sehat dan Hemat
Maraknya kasus WNI yang terjerat praktik perjudian dan penipuan daring di Kamboja menjadi latar belakang penting kerja sama ini. Pemerintah Indonesia mencatat lonjakan signifikan WNI yang bekerja secara non-prosedural di negara tersebut.
“Kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara dan memperkuat pertukaran informasi keimigrasian serta berbagi praktik terbaik,” ujar Yuldi Yusman dalam pertemuan tersebut.
Langkah pencegahan juga dilakukan di dalam negeri. Hingga April 2025, Imigrasi menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran non-prosedural dan menunda penerbitan 303 paspor. Selain itu, program Desa Binaan Imigrasi terus digalakkan untuk memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan yang berisiko tinggi menjadi pekerja migran tanpa prosedur resmi.
“Kami memiliki 185 desa binaan yang menjadi ujung tombak edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran dalam permohonan paspor dan kehati-hatian terhadap tawaran kerja di luar negeri,” ungkap Menteri Agus Andrianto.
Pertemuan ini dinilai sebagai platform strategis dalam membangun kerja sama regional yang lebih kuat.
“Kami berharap hasilnya dapat memperkuat perlindungan warga negara dan mempersempit ruang gerak kejahatan transnasional,” tutup Agus.