Mobdin UPTD PPKB Wilayah 2 Belum Bayar Pajak, Plat Nomor Berubah Warna Hitam 

0 Komentar

CIKARANG SELATAN, KBEonline.id – Satu unit Mobil Dinas (Mobdin) jenis Inova dengan nomor polisi B 1437 FQN terparkir di depan kantin Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (20/5/25).

Hasil penelusuran Cikarang Ekspres, Mobdin dengan plat nomor berwarna hitam itu ternyata digunakan salah satu pegawai UPTD PPKB Wilayah 2 Kabupaten Bekasi.

Hasil penelusuran melalui aplikasi Sambara menunjukkan bahwa kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah dan wajib membayar pajak sejak 14 Maret 2023.

Baca Juga:85 Siswa Siap Bersaing di O2SN SMA Tingkat Kabupaten Karawang 2025Remaja di Karawang Alami Kelainan Medis, Dirujuk ke RS Tingkat Lanjut

Saat di konfirmasi Cikarang Ekspres, Kepala UPTD PPKB Wilayah 2, Burhanudin Harahap, menjelaskan bahwa kendaraan operasional resmi di UPTD hanya satu unit, yakni mobil jenis Elf yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Kalau kendaraan operasional ada satu. Kalau yang Innova sifatnya pinjam pakai kendaraan bagian aset. Memang masih dalam proses pembayaran pajaknya,” kata Burhan di Kantor UPTD PPKB Wilayah 2 Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendata mobil dinas yang belum membayar pajak.

“Ada alokasi anggaran 2025 sebesar Rp500 juta,” ucapnya.

Dari total anggaran tersebut, lanjut Hudaya, sekitar Rp150 juta sudah digunakan untuk membayar pajak kendaraan. “Masih ada beberapa yang sedang dalam proses pembayaran. Kami fokus menangani kendaraan yang menunggak. Sedangkan untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun berjalan, itu menjadi tanggung jawab OPD masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa saat ini kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi mulai banyak yang membayar pajak.

“Sebelum program juga banyak yang bayar. Karena BPKD Kabupaten Bekasi menyediakan dana khusus buat bayar apabila di OPD nya tidak teranggarkan,” ucapnya.

Fajar menambahkan, pihaknya memanfaatkan momentum program sampai Juni untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan pelat merah, terutama yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, proses pembayaran sedang berjalan di masing-masing OPD.(mil)

0 Komentar