BEKASI, KBEonline.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera mengevaluasi tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi, menyusul maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi area perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Segera lakukan evaluasi tata ruang di Kabupaten Bekasi, karena banyak area sawah yang berubah jadi permukiman,” kata Dedi dalam sambutannya saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kamis (22/5/2025).
Dedi menegaskan bahwa larangan mengenai alih fungsi lahan sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai langkah antisipasi agar lahan-lahan produktif seperti pertanian, hutan, perkebunan, hingga perairan tidak disalahgunakan.
Baca Juga:Lahan Sitaan Kasus Asabri Disulap Jadi Sawah Produktif di Tambun UtaraKPK Ingatkan Pemkab Bekasi Agar Rotasi Jabatan Bebas dari Praktik Korupsi
“Larangan alih fungsi lahan ini dari areal pertanian, areal hutan, areal perkebunan, area perairan ke fungsi-fungsi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti kondisi estetika kawasan jalan menuju lokasi acara yang menurutnya perlu dibenahi. Dedi mengaku melihat banyak rumput liar dan alang-alang tumbuh tinggi di pinggir jalan yang menutupi pandangan ke areal persawahan.
“Saya minta seluruh rumput di pinggir jalan dibabat agar sawah terlihat. Setelah itu jalannya dihaluskan, dipasang lampu-lampu yang tertata, sehingga areal sawah ini dekat perumahan akan menjadi areal estetik,” tambahnya.
Menanggapi arahan Gubernur, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah konkret untuk menata kembali wilayah, terutama dengan mengembalikan fungsi lahan yang telah disalahgunakan.
“Kan ini kita juga sedang berusaha mengembalikan fungsi lahan. Saya akan mengajak seluruh pimpinan di kelurahan/desa dan camat untuk mengembalikan fungsi lahan, merawat penghijauan, merapikan kebersihan, dan menata desa,” ujar Ade.
Salah satu upaya nyata, lanjut Ade, adalah penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menilai penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata ruang.
“Kan sudah jelas tadi bahwa penertiban bangli itu kita sedang berjalan. Itu adalah bukti bahwa Kabupaten Bekasi sedang memperbaiki fungsi peruntukannya,” tegasnya.