KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2025. Dari total kasus tersebut, tercatat 17 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lima kekerasan psikis, 20 kekerasan seksual, dan tiga kasus penelantaran dalam rumah tangga.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Risnawati, menjelaskan bahwa korban terdiri dari 25 anak dan 24 perempuan dewasa, serta delapan anak laki-laki. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor hingga ke tingkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan ini.
“Kami selalu bekerja sama dengan berbagai sektor, sampai ke desa-desa. Desa itu merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga menjadi ujung tombak dalam pencegahan permasalahan sosial,” jelas Wiwiek.
Baca Juga:O2SN Tingkat SMA Kabupaten Karawang 2025: Ajang Seleksi dan Penemuan Bakat OlahragaDPKP Karawang Launching Program Gema Petani dalam Rangka Program Sehati Bupati
DP3A tengah menggencarkan pembentukan “Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak” sebagai upaya strategis mempercepat penanganan dan pencegahan kekerasan.
Menurut Wiwiek, pembentukan desa ramah ini juga diiringi dengan edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa kasus kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat dari semua pihak, khususnya masyarakat, untuk peduli dan segera melapor jika terjadi tindakan kekerasan.
“Ketika semua masyarakat peduli terhadap perempuan dan anak, maka masalah ini bisa cepat tertanggulangi. Harapannya, kasus-kasus di Karawang yang menyangkut perempuan dan anak bisa terus berkurang,” ujarnya. Wiwiek menargetkan program desa ramah ini akan diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Karawang.
Meski jumlah laporan meningkat, Wiwiek melihat hal ini sebagai indikator positif. Masyarakat mulai sadar dan berani untuk melaporkan tindakan kekerasan.
“Dulu banyak yang takut dan tidak tahu harus ke mana, sekarang mereka mulai berani mengutarakan dan melaporkan,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus, DP3A tidak hanya berhenti pada pencatatan, tetapi juga memberikan pendampingan bagi korban. Mulai dari mendampingi pelaporan ke pihak berwajib, melakukan visum, memastikan kondisi korban, hingga melakukan penjangkauan ke lokasi jika korban tidak bisa datang ke kantor DP3A.