BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggencarkan penertiban bangunan liar (bangli) yang tersebar di 23 kecamatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna meminimalisir risiko banjir saat musim hujan dan mengurangi dampak kekeringan di musim kemarau.
Namun hingga kini, perkembangan terbaru penertiban tersebut belum juga diumumkan ke publik. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, justru enggan menjawab.
Baca Juga:Gebyar Paten 2025: Pemkab dan Disperindag Karawang Gelar Operasi Pasar Murah, Tekan Laju InflasiDesa Cicinde Utara: Kampung Pindang Menjadi Daya Tarik Wisata Baru di Karawang
“Gak ada, gak ada update,” ujar Surya singkat saat ditemui usai menghadiri acara ketahanan pangan di Tambun Utara, Kamis (22/05).
Surya kemudian bergegas meninggalkan lokasi, berjalan cepat melintasi rerumputan di area perumahan sambil sesekali menengok ke belakang, tampak menghindari pertanyaan lanjutan dari wartawan.
“Nanti aja, nanti. Sekarang gak ada update,” pungkasnya sambil terus melangkah menjauh.
Penertiban bangli oleh Satpol PP sejatinya dinantikan banyak pihak, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir dan kekeringan.
Namun tertutupnya informasi mengenai progres kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan dan akuntabilitas instansi penegak perda di daerah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Satpol PP maupun pihak Pemkab Bekasi terkait jadwal maupun hasil penertiban bangunan liar tersebut. (Iky)