Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kabupaten Karawang Deportasi Empat WNA  

4 WNA Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang deportasi empat Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang deportasi empat Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Karena melakukan pelanggaran administrasi dari Januari-Mei 2025, Jumat (23/5/2025).

“Kita deportasi empat WNA yang berasal dari Bangladesh, Pakistan, Malaysia dan Tiongkok,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Andro Eka Putra.

Andro mengatakan, pelanggaran keempat WNA yang dideportasi diantaranya, tidak memiliki pasport, masuk ke Indonesia dengan cara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Telah melebihi batas tinggal yang telah ditentukan (overstay). Serta ada eks WNI yang sudah pindah kewarganegaraan, sedang mengurus warisan keluarga tetapi memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga:Torehkan Prestasi Gemilang, Polisi Lalu Lintas Cikarang Pusat Raih Tiga PenghargaanJangan Kaget! Jadi Ketua HIPMI Bekasi Butuh Modal Rp100 Juta, Ini Penjelasannya

“Kami telah melakukan sejumlah operasi keamanan keimigrasian. Mulai dari operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan, tim pora, pendetensian, dan deportasi,” jelasnya.

Lebih Lanjut Andro, pihaknya juga kini sosialisasi ke desa- desa tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Untuk menjaga warganya, agar semakin berhati-hati saat ingin bepergian ke luar negeri.

“Kita ada lima desa binaan Imigrasi Karawang, diantaranya Desa Cilamaya, Rawagempol Wetan, Rawagempol Kulon, Cikarang dan Cikalong,” ungkapnya.

Menurut Andro, Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Selama ini, terdapat kasus-kasus PMI memberi pernyataan yang tidak benar, untuk mendapatkan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Akibatnya, ketika PMI mengalami masalah saat di luar negeri, proses penanganannya menjadi lebih sulit.

“Oleh karena itu, kita perlu memberikan wawasan kepada masyarakat terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia. Di sisi lain, Imigrasi juga sudah memberikan kebijakan yang mempermudah pembuatan paspor bagi calon pekerja migran. Jadi kita arahkan supaya mereka bisa bekerja secara prosedural sehingga aman,” tuturnya.

Andro berharap, pembentukan desa binaan ini akan mempermudah koordinasi apabila ada pihak yang mengetahui mengenai potensi terjadinya TPPO. Dengan demikian, respon pencegahan dapat berjalan dengan cepat. ***

0 Komentar